Mengajarkan
ilmu kepada hamba sahaya dan keluarganya
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ
قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ قَالَ عَامِرٌ الشَّعْبِيُّ
حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ
مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ
تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا
فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ
شَيْءٍ قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى الْمَدِينَةِ
Telah
mengabarkan kepada kami Muhammad Ibnu Salam, Telah menceritakan kepada kami Al
Muharibi berkata: Telah menceritakan kepada kami Shalih bin Al Hayyan berkata:
telah berkata 'Amir Asy Sya'bi: telah menceritakan kepadaku Abu Burdah dari
bapaknya berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Ada
tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali: seseorang dari Ahlul Kitab yang
beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa
sallam, dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya. Dan
seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia memperlakukannya dengan
baik, mendidiknya dengan baik, dan mengajarkan kepadanya dengan sebaik-baik
pengajaran, kemudian membebaskannya dan menikahinya, maka baginya dua
pahala".
Berkata
'Amir: "Aku berikan permasalahan ini kepadamu tanpa imbalan, dan sungguh
telah ditempuh untuk memperolehnya dengan menuju Madinah."
Takhrij Hadis:
- Al-Bukhari dalam "Sahih"-nya: (1/31) no. 97
- Muslim dalam "Sahih"-nya: (1/93) no. 154
- Ibn Hibban dalam "Sahih"-nya: (1/463) no. 227
- Al-Nasa'i dalam "al-Mujtaba": (1/659) no. 3344/1
- Abu Dawud dalam "Sunan"-nya: (2/177) no. 2053
- Al-Tirmidhi dalam "Jami'"-nya: (2/409) no. 1116
- Al-Darimi dalam "Musnad"-nya: (3/1440) no. 2290
- Ibn Majah dalam "Sunan"-nya: (3/133) no. 1956
- Sa'id bin Mansur dalam "Sunan"-nya: (6/263) no. 912 dan 913
- Al-Bayhaqi dalam "Sunan al-Kubra": (7/127–128) no. 13851, 13852, dan 13853
- Ahmad bin Hanbal dalam "Musnad"-nya: (8/4497) no. 19841
Kandungan Hadis:
- Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabi mereka dan kepada Nabi Muhammad ﷺ: Mereka mendapat dua pahala karena mengikuti kebenaran dua kali, yaitu dari agama sebelumnya dan Islam
- Hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya: Ia mendapat dua pahala karena taat kepada Allah dan juga kepada majikannya dengan penuh tanggung jawab.
- Pemilik hamba sahaya wanita yang memperlakukan dengan baik, mendidik, membebaskan, lalu menikahinya
- Ia mendapat dua pahala karena berbuat baik, membebaskan dari perbudakan, dan menikahinya dengan cara terhormat.
- Penghargaan terhadap keadilan, pendidikan, dan akhlak mulia: Hadis ini menekankan keutamaan berbuat baik, mendidik, dan memperlakukan orang lain dengan adil dan terhormat.

0 komentar:
Posting Komentar