Selasa, 04 November 2025

Hadis ke 39 Hukum Menuntut Ilmu

Hukum Menuntut Ilmu

 


حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ شِنْظِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَدِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ 

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Syinzhir dari Muhammad bin Sirin dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah bersabda, "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Dan orang yang meletakkan ilmu bukan pada ahlinya, seperti seorang yang mengalungkan mutiara, dan emas ke leher babi

Takhrij Hadis: 
  1. Ibn Mājah dalam Sunan Ibn Mājah, Kitāb: al-Muqaddimah, Bāb: Faḍl al-‘Ulamā’ wa Ḥathth ‘alā Ṭalab al-‘Ilm, No. hadis 224.
  2. al-Bayhaqī dalam Syu‘ab al-Īmān (no. 1763).
  3.     Ibn ‘Abd al-Barr dalam Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih (1/9).
  4.  Abu Nu‘aym dalam Ḥilyah al-Awliyā’ (3/374).
Kandungan Hadis:
  1. Menuntut Ilmu Adalah Kewajiban Individu : Rasulullah ﷺ menegaskan bahwamenuntut ilmu adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim.Ini mencakup ilmu yangberkaitan dengan akidah, ibadah, dan kewajiban hidup sehari-hari yang tidak boleh diabaikan.
  2. Ilmu Adalah Landasan Amal : Tanpa ilmu, amal bisa salah arah. Maka, ilmu menjadi syarat sah dan diterimanya ibadah.
  3. Menuntut ilmu adalah bentuk penjagaan terhadap kualitas iman dan amal.
  4. Kewajiban Berlaku untuk Semua Muslim: Hadis ini tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, tua atau muda. Semua wajib menuntut ilmu sesuai kadar kebutuhannya. Ini menunjukkan inklusivitas Islam dalam membangun masyarakat berilmu.
  5. Larangan Menyampaikan Ilmu kepada yang Tidak Layak: Rasulullah ﷺ mengibaratkan orang yang meletakkan ilmu pada bukan ahlinya seperti orang yang memberi mutiara kepada babi. Ini menunjukkan pentingnya memilih tempat dan cara menyampaikan ilmu agar tidak disia-siakan atau disalahgunakan.
  6. Ilmu Harus Dijaga dan Dimuliakan :Perumpamaan dalam hadis menunjukkan bahwa ilmu memiliki nilai yang sangat tinggi, seperti emas dan permata.Maka, ilmu tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak menghargainya atau akan menyalahgunakannya. Tanggung Jawab dalam Menyebarkan Ilmu :Hadis ini mengajarkan bahwa menyebarkan ilmu harus disertai dengan hikmah dan pertimbangan. Ulama dan penuntut ilmu harus bijak dalam memilih siapa yang layak menerima ilmu agar tidak terjadi kerusakan.


0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Motivasi Belajar

Menuntut ilmu adalah ibadah yang memuliakan seorang hamba; setiap usaha kecil dalam belajar adalah cahaya yang Allah jadikan sebagai jalan menuju kebaikan. Niatkan belajar karena-Nya, bersabar dalam proses, dan yakinlah bahwa Allah selalu bersama hamba yang bersungguh-sungguh sehingga ilmu yang dicari akan menjadi cahaya yang menerangi hidup.

Alamat:

JI, Aruji Kartawinata, Kp. Ciawitali, Tarogong Kidul Garut, Kab. Garut, Kode Pos, 44151.

Jam Buka:

Senin-Sabtu

No WhatsApp:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.